Penggunaan Frekuensi 1900 MHz Smart Telecom Resmi Dihentikan

By Admin


nusakini.com - Penandatangan berita acara penghentian penggunaan pita frekuensi radio 1900 MHz antara PT. Smart Telecom dengan 18 Kepala UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio, disaksikan oleh Direktur Jendral SDPPI Kominfo dan Para Anggota BRTI di Kantor PT Smart Telecom, Tangerang (14/12/2016).

Penghentian ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penataan ulang spektrum frekuensi radio untuk mendapatkan tambahan bandwidth atau pita frekuensi yang lebih lebar serta meningkatkan kecepatan untuk kebutuhan mobile broadband secara nasional.

Direktur Jendral SDPPI Dr. Ismail menyampaikan bahwa penghentian penggunaan pita 1900 ini merupakan bagian dari penataan Pita Frekuensi Seluler Nasional secara keseluruhan. "Tujuannya agar lebih efisien dan optimal dalam penggunaan pita frekuensi", imbuhnya.

Lebih lanjut Ismail mengungkapkan dengan penghentian penggunaan 1900 MHz oleh PT. Smart Telecom, Kementerian Kominfo dapat melakukan penataan kembali penggunaan blok 11 dan 12 pada pita 2100 MHz yang selama ini terganggu dengan penggunaan pita 1900 MHz berteknologi CDMA.

Direktur Jenderal SDPPI menegaskan meskipun pelaksanaan penghentian penggunaan pita spektrum frekuensi 1900 MHz PT. Smart Telecom sudah dilaksanakan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Kemkominfo tetap melakukan pengawasan terus menerus. "Direktorat Jenderal SDPPI melalui Direktorat Pengendalian SDPPI beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI tetap terus melakukan pengawasan dan pengendalian pita frekuensi 1900 MHz secara terus menerus untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan yang merugikan pada pita frekuensi 2,1 GHz", tegas Ismail.

Selain itu Direktur utama PT Smart Telecom, Merza Fachys juga menegaskan komitmennya mendukung penataan frekuensi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo untuk kepentingan nasional. "Kementerian Kominfo dapat memanfaatkan frekuensi tersebut untuk kepentingan nasional disamping juga untuk kepentingan pelayanan yang lebih baik ke pelanggan dengan beralih ke teknologi 4G dari CDMA". jelasnya.

Dijelaskan pula PT. Smart Telecom sudah melakukan beberapa langkah sebelum pelaksanaan penghentian, antara lain melakukan relokasi pita frekuensi 1900 MHz dimulai pada bulan November 2016 dengan memperhatikan keberlangsungan layanan pelanggan.

Selain itu relokasi pita frekuensi 1900 MHz dilaksanakan dengan cara mengurangi jumlah carrier secara bertahap di seluruh daerah hingga menyisakan 1 (satu) carrier pada tanggal 6 Desember 2016 serta penghentian secara nasional telah selesai secara nasional pada tanggal 14 Desember 2016.

Penghentian ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No : 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,9 GHz yang menerapkan Personal Commmunication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Switch off pita frekuensi 1900 MHz PT. Smart Telecom berakhir secara nasional per 14 Desember 2016 dan berpindah ke spektrum frekuensi pengganti yang dialokasikan pita frekuensi 2.3GHz. (p/mk))